Anggota Dpr Yang Dipecat

Digantikan Bonnie Triyana

Pada 3 September Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP kembali menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan suara partai ke perolehan pribadi. Keputusan Mahkamah Etik ihwal pemberhentian keduanya disampaikan pada KPU pada 13, September 2024.

Penggantian Tia Rahmania tertuang dalam lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024. Pada SK yang ditanda tangani Ketua KPU, Mochamad Afifuddin tersebut, Tia sebagai peraih suara terbanyak dalam pemiihan legislatif lalu akan digantikan kolega satu partainya, Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.

Annisa Febiola, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Catatan redaksi: Artikel ini mengalami perubahan pada pukul 22.42. Penyesuaian terjadi di badan berita dengan menambahkan penjelasan soal "Melanggar Kode Etik" dan "Digantikan Bonnie Triyana".

PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah. Dalam keterangan surat, Bonnie menggantikan Tia Rahmania karena tak memenuhi syarat, sudah dipecat PDIP.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi surat keputusan KPU.

PDIP juga mengganti Rahmad Handoyo di dapil Jawa Tengah V, digantikan Didik Haryadi yang memperoleh suara sah 74.750. Rahmad Handoyo diganti karena juga dipecat oleh PDIP.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian keterangan KPU.

Pihak DPP PDIP sudah dihubungi perihal pemecatan Tia Rahmania dan digantikan oleh Bonnie Triyana berdasarkan surat keputusan KPU. Namun belum ada respons dari pihak DPP PDIP.

Seperti diketahui, nama Tia Rahmania mencuat ke publik karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara bagi anggota DPR periode 2024-2029 di sebuah forum. Dalam forum tersebut, Ghufron diinterupsi saat pimpinan KPK itu bicara soal integritas.

Ghufron diketahui menjadi pembicara dalam kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029. Ghufron menjadi pembicara dalam sesi materi penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).

Lihat juga Video: Prabowo soal Rencana Bertemu Megawati: Insya Allah, Mudah-mudahan

[Gambas:Video 20detik]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti lima calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

"Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa," demikian kutipan salinan keputusan yang diterima di Jakarta, Ahad (22/9/2024). Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (20/9/2024).

Salah satu anggota DPR yang diganti berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, yakni H Mafirion. Dia digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti dengan alasan karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI, akibat dipecat oleh PKB di bawah kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur (Jatim) II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari Dapil Jatim V digantikan oleh Rino Lande.

Dari Dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena alasan mengundurkan diri. Informasi yang dihimpun Republika.co.id, pergantian lima calon penghuni Senayan itu terkait konflik antara PKB dan PBNU.

Terkait dengan hal tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9). Adapun Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong merupakan sekretaris pribadi (sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Sedangkan Gus Irysad adalah adik kandung Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Kedua legislator PKB itu, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9/2024), melayangkan gugatan untuk Cak Imin. Alasan gugatan, karena ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Caleg DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, digantikan oleh kader PDIP lain menjelang pelantikannya pada 1 Oktober 2024.

Penggantian itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan surat keputusan itu, Tia diganti dengan alasan karena sudah diberhentikan sebagai anggota partai berlambang banteng tersebut.

“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.”

Padahal sebelumnya, Tia sukses mendulang 37.359 suara yang sah dan berada di peringkat teratas untuk perolehan suara terbanyak bagi PDIP. Tia bahkan menjadi satu-satunya kader PDIP yang mendapatkan kursi di Dapil Banten I. Namun, posisi Tia kini digantikan oleh Bonnie Triyana yang hanya memperoleh suara sebanyak 36.516.

Saat ditanya mengenai hal itu, Tia mengaku baru mengetahui keputusan tersebut pada Selasa, 24 September 2024.

“Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam, 24 September 2024,” kata Tia kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu sore, 25 September 2024.

Lantas bagaimana sebenarnya profil Tia Rahmania, caleg terpilih DPR yang digantikan oleh kader PDIP lain? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Tia Rahmania adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PSIP). Dia berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan lahir pada 20 Maret 1979. Selain terjun di dunia politik, Tia juga dikenal sebagai seorang akademisi dan aktif di berbagai organisasi.

Melansir dari akun resminya, Tia adalah seorang psikolog serta pemerhati perempuan dan anak. Dia juga merupakan Ketua Asosiasi Psikologi Sekolah Indonesia (APSI) Wilayah Banten. Tak hanya itu, Tia juga menjabat sebagai Ketua Umum Esport Indonesia (ESI) Kabupaten Pandeglang.

Keanggotaan Tia di PDI Perjuangan dibuktikan dengan menjadi Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten. Dia juga turut mengunggah sejumlah dukungannya untuk calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang diusung oleh PDIP dan Partai Golkar, yakni Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

Berdasarkan akun LinkedIn pribadinya, Tia Rahmania adalah lulusan Universitas Indonesia Fakultas Psikologi untuk gelar Master Psikologi Perkembangan dan Anak. Saat mengejar gelar sarjana, Tia juga berkuliah di Universitas Indonesia jurusan yang sama.

Saat ini, Tia merupakan dosen dan psikologi di Universitas Paramadina. Jabatan itu telah diembannya sejak 2008 silam hingga sekarang. Dia juga menjadi psikologi di Kancil sejak 2005 lalu.

Saat bekerja di Universitas Paramadina, Tia Rahmania sempat menduduki sejumlah jabatan strategis. Mulai dari Sekretaris Prodi Psikologi pada 2013-2016, Kepala Prodi Psikologi periode 2016-2017, hingga Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina pada 2017-2022.

Di sisi lain, Tia juga pernah menjadi anggota Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTIKIS) periode 2020-2023. Dia adalah salah satu pengurus KONI Provinsi Banten untuk tahun 2022-2025. Tia juga merupakan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Bidang Ekonomi Kreatif periode 2020-2024.

Tia Rahmania merupakan anggota DPR terpilih dari PDIP pada pemilihan legislatif 2024. Ia memperoleh sebanyak 37.359 suara di daerah pemilihan Banten I yang mengantarkannya menuju parlemen. Akan tetapi, asa Tia untuk melenggang ke Senayan terhempas usai PDIP memberikan sanksi pemberhentian sebagai anggota.

Koordinator juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Chico Hakim, menjelaskan Tia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran. Mahkamah Partai memutus Tia telah melakukan penggelembungan sebanyak 1.626 suara. Selain itu, Tia juga dilaporkan telah mencuri suara Hasbi sebanyak 251.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, Mahkamah PDIP kemudian menyerahkan surat beserta hasil persidangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tujuan melakukan penggantian posisi sebagai anggota DPR terpilih kepada Tia Rahmania.